Monday, September 3, 2018

Monday, February 5, 2018

Wednesday, January 3, 2018

Kitab-Kitab:

1. Shahih Al Bukhori | Disini
2. Shahih Al Muslim | Disini

Wednesday, December 13, 2017

Artikel

Sekitar 10 dari 8 orang dewasa sangat menyukai kebiasaan minum kopi. Kopi merupakan minuman yang berasal dari biji buah kopi yang sudah dihaluskan. Ada banyak jenis kopi, mulai dari kopi robusta, kopi luak dan lain sebagainya. Selain berguna sebagai minuman penghilang kantuk dan minuman penghangat tubuh, kopi juga mempunyai manfaat lain untuk kesehatan dan kecantikan kulit.
Wajahjerawat.com mengungkapkan bahwa di dalam kopi terdapat kandungan zat berupa karbohidrat, glikosida, mineral, asam amino, protein, kafein, asam alifatik / asam karboksilat, trigoneline, asam klorogenat dan masih banyak yang lainnya. [1] Selain dapat menyehatkan tubuh, semua kandungan tersebut juga mempunyai kemampuan untuk menutrisi kulit karena kopi juga mempunyai manfaat untuk kulit, terutama di bagian wajah
Manfaat kopi untuk wajah juga sudah terbukti, karena ada beberapa tempat spa dan salon perawatan wajah yang telah menggunakan kopi untuk masker wajah. Seperti apa yang dikutip dari manfaat.com, adapun manfaat yang ditawarkan oleh kopi untuk kulit wajah adalah sebagai berikut :

7 MANFAAT KOPI UNTUK KULIT

  1. Mengatasi Masalah Jerawat
    Ampas kopi dapat dijadikan sebagai scrub wajah untuk mengatasi masalah jerawat dengan cara membuat jerawat lebih cepat kering, sehingga terhindar dari masalah peradangan jerawat.
  2. Menghilangkan Komedo
    Selain jerawat, masalah yang sering mampir pada kulit wajah adalah komedo. Komedo terjadi karena wajah mempunyai kandungan minyak berlebih, wajah berminyak dijadikan sebagai tempat yang cocok untuk komedo. Untuk mengatasi masalah komedo, bisa dilakukan dengan menggunakan masker ampas kopi secara teratur.
  3. Menyamarkan Noda Hitam Bekas Jerawat
    Baik bubuk kopi maupun ampas kopi, saat dioleskan pada wajah masing-masing mempunyai kemampuan untuk menyamarkan noda hitam bekas jerawat dan flek-flek hitam. Hal ini disebabkan karena kopi mempunyai kemampuan untuk menghilangkan sel-sel kulit mati.
  4. Mencerahkan Kulit Wajah
    Di dalam kopi terdapat kandungan antioksidan yang berfungsi untuk mengangkat sel-sel kulit mati yang menumpuk akibat radikal bebas. Dengan demikian, wajah akan terlihat lebih cerah dan terbebas dari kulit kusam.
  5. Mengontrol Kandungan Minyak Berlebih
    Manfaat kopi selanjutnya yaitu, ketika digunakan sebagai masker wajah secara rutin dapat mengontrol kandungan minyak berlebih pada wajah sehingga wajah terlihat lebih bersih, bebas kilat dan terhindar dari jerawat.
  6. Mengecilkan Pori-pori Kulit Wajah
    Jika digunakan sebagai masker wajah secara teratur, kopi dapat mengecilkan pori-pori wajah sehingga dapat membuat kulit terbebas dari masalah jerawat dan komedo. Perlu diketahui, salah satu penyebab tumbuhnya jerawat dan komedo pada kulit wajah disebabkan oleh pori-pori yang tersumbat oleh kotoran dan ekskresi lemak yang berlebihan.
  7. Melembabkan dan Menghaluskan Kulit
    Kopi yang digunakan sebagai masker wajah dan scrub wajah alami secara teratur dapat membuat kulit menjadi lebih lembab dan halus. [2]
Cara pembuatan masker kopi pun mudah untuk dilakukan, caranya cukup gunakan ampas kopi murni atau ampas kopi yang tidak tercampur dengan gula, kemudian oleskan pada wajah sebagai masker, lakukan pijatan atau gosokkan lembut pada wajah, diamkan sekitar 20 – 25 menit, lalu bilaslah menggunakan sabun wajah dan air bersih. Masker kopi juga bisa dibuat dengan cara mencampurkan ampas kopi murni dengan madu, putih telur atau minyak zaitun.
Untuk mendapatkan hasil yang maksimal, gunakan masker wajah atau scrub wajah secara teratur, maksimal 2 – 3 kali dalam seminggu. Pastikan juga bahwa telah menggunakan kopi asli dan murni, yaitu bubuk kopi yang tidak tercampur dengan bahan apapun. Pasalnya, untuk memperkecil biaya produksi ada beberapa produsen yang mencampurkan bahan lainnya seperti serbuk jagung ke dalam produk kopi yang mereka buat.
Tips untuk memastikan keamanan dan keaslian kopi, sebaiknya beli biji kopi kemudian sangrailah sendiri atau memasak dengan wajan tanah liat tanpa menggunakan minyak. Kemudian, haluskan biji kopi yang sudah disangrai tersebut. Jika sudah mengetahui proses pembuatan bubuk kopi, prmbaca dapat diketahui keamanan dan keaslian dari bahan yang akan digunakan untuk kulit wajah. Hal ini disebabkan karena wajah merupakan salah satu aset yang berharga sehingga tidak boleh sembarang dalam memilih bahan alami, produk kecantikan dan kosmetik yang akan digunakan. 

Artikel

Tak hanya enak untuk dikonsumsi, susu kedelai juga mempunyai banyak manfaat yang menguntungkan bagi kesehatan tubuh khususnya bagi ibu hamil. Di dalam susu kedelai terdapat kandungan nutrisi berupa asam folat, kalsium, protein, lemak nabati, karbohidrat, vitamin A, vitamin B1, dan vitamin E sehingga sangat baik untuk kesehatan ibu hamil dan janinnya. Susu kedelai juga dapat dijadikan sebagai pilihan alternatif bagi mereka yang mempunyai alergi terhadap protein hewani. Mengutip informasi dari bidanku.com, inilah beberapa manfaat susu kedelai bagi kesehatan ibu hamil. Adapun diantaranya adalah sebagai berikut ini :

5 MANFAAT SUSU KEDELAI BAGI IBU HAMIL

  1. Membantu Perkembangan Syaraf dan Otak Bayi
    Susu kedelai mempunyai kandungan asam folat yang cukup tinggi. Kandungan asam folat tersebut berfungsi untuk membantu perkembangan syaraf dan otak sehingga bayi terlahir dengan otak yang sehat, kemudian secara berangsur-angsur asam folat tersebut dapat meningkatkan tingkat kecerdasannya.
  2. Mencukupi Asupan Vitamin
    Di dalam kedelai terdapat kandungan beberapa vitamin, seperti vitamin A, vitamin B1 dan vitamin E. Kandungan vitamin tersebut dapat memenuhi asupan vitamin yang dibutuhkan oleh ibu hamil dan perkembangan janinnya.
  3. Membuat Janin Berkembang Optimal
    Susu kedelai mempunyai kandungan protein yang terdiri dari, lisin, arginine, teronin dan glisin. Semua kandungan protein tersebut mempunyai kemampuan untuk mengontrol organ janin agar berkembang secara sehat, lengkap dan optimal.
  4. Sumber Energi
    Saat hamil, seorang wanita menjadi cepat lelah saat melakukan aktivitas terutama saat melakukan aktivitas yang berat. Hamil bukan alasan untuk bermalas-malasan, karena ibu hamil harus tetap berolahraga dan bergerak agar proses persalinannya menjadi lancar. Untuk mewujudkannya, ibu hamil memerlukan asupan energi yang lebih. Energi tersebut bisa didapatkan dengan mengkonsumsi susu kedelai.
  5. Mengurangi Kadar Kolesterol Jahat
    Susu kedelai mempunyai lemak nabati yang berfungsi untuk mengurangi kadar kolesterol jahat di dalam darah. Ibu hamil yang mempunyai kadar kolesterol tinggi akan berdampak buruk pada kesehatan tubuhnya dan janin yang ada di dalam rahimnya. Oleh karena itu, dianjurkan untuk mengkonsumsi susu kedelai. [1]
Ibu hamil memerlukan lebih banyak nutrisi dibandingkan dengan wanita yang tidak hamil. Walaupun susu kedelai mempunyai banyak manfaat bagi ibu hamil, namun ibu hamil tetap harus mencukupi kebutuhan nutrisi lainnya seperti memperbanyak konsumsi sayur dan buah-buahan. Dan jangan lupa untuk tetap menjalankan pola hidup sehat, yaitu dengan beristirahat secara teratur, mencukupi kebutuhan cairan yang diperlukan oleh tubuh, tidak malas bergerak, tidak mengkonsumsi kafein dalam jumlah yang berlebihan, tidak merokok dan tidak mengkonsumsi makanan – minuman yang mengandung alkohol. Untuk memastikan janin tumbuh sehat, lakukan pemeriksaan secara berkala yaitu dengan melakukan USG minimal 6 bulan sekali. Saat terjadi hal-hal yang aneh, sebaiknya cepat berkonsultasilah dengan dokter kandungan.
Agar mendapatkan hasil yang maksimal dari susu kedelai, sebaiknya tetap konsumsilah dalam kadar yang sewajarnya. Sebab, segala sesuatunya yang digunakan dan dikonsumsi secara berlebihan tidak akan memberikan hasil yang baik. Hal penting lainnya yang juga tak kalah penting untuk diperhatikan adalah, pastikan untuk mengkonsumsi susu kedelai yang asli dan terbebas dari campuran bahan-bahan yang berbahaya bagi kesehatan ibu hamil dan janinnya. Agar dapat memastikan keasliannya, sebaiknya buatlah sendiri susu kedelai dari sari kacang kedelai. 

Artikel

Mengkonsumsi makanan sehat di tempat kerja merupakan tantangan bagi banyak orang. Penyebab utama adalah kesibukan di kantor yang membuat tidak adanya waktu untuk menikmati makanan sehat, makanan yang umumnya dijual biasanya makanan yang praktis dan tidak memiliki kandungan gizi yang baik, dan tantangan lain karena makanan sehat biasanya tidak disukai dan dikalahkan dengan makanan cepat saji. Namun, makanan tidak sehat tentu dapat merongrong kesehatan Anda disamping yang akan membuat kelebihan berat badan.

Solusi Makan Sehat

Walaupun terlihat sulit, tapi Anda bisa membenahi pola makan Anda menjadi lebih baik. Berikut beberapa solusi praktis untuk Anda yang sibuk:
  • Jangan lupakan sarapan

    Sarapan akan meningkatkan produktivitas karena dapat mengurangi kelelahan, rasa kantuk dan membantu agar Anda dapat berkonsentrasi dengan baik. Pada saat bangun tidur, metabolisme otak meningkat sehingga dibutuhkan glukosa sebagai tenaga. Glukosa dalam tubuh pada pagi hari menurun karena Anda tidak makan semalaman ketika tidur.

    Menu sarapan yang baik adalah makanan yang memerlukan waktu untuk dicerna, misalnya roti gandum dengan telur dadar ditambah bawang bombay, paprika dan tomat.
  • Jangan lewatkan makan siang

    Makan siang di tempat kerja penting karena selain untuk mengisi perut, makan siang juga merupakan waktu agar tubuh Anda beristirahat sejenak. Sebaiknya, makan siang tidak dilakukan di meja kerja tetapi beranjak dari meja kerja akan membantu agar tubuh dan pikiran kembali segar serta memperbaiki mood Anda.

    Perhatikan juga menu makan siang yang dipilih. Boleh saja sesekali makan siang di pinggir jalan atau restoran dengan menu yang kurang sehat. Tetapi, jangan setiap hari agar tubuh tetap sehat. Makan di luar boleh saja, dengan syarat tetap memenuhi kebutuhan tubuh terhadap serat, protein dan karbohidrat sesuai porsinya. Menu makan siang yang baik adalah 50% sayur dan buah, 25% protein dan 25% karbohidrat.
  • Cemilan

    Godaan menikmati cemilan mungkin timbul karena adanya rekan kerja yang membawa makanan kecil atau kue-kue yang disediakan ketika meeting. Diet sehat bukan berarti pantang menikmati cemilan, jadi boleh-boleh saja ngemil asal tahu aturannya.

    Aturan ngemil adalah memperhatikan porsi dan kalori cemilan. Jangan sampai karena terkesan kecil dan tidak mengenyangkan, Anda memasukkan kalori terlalu banyak dari cemilan. Hal ini dapat menyebabkan berat bdan bertambah. Hindari juga makanan yang digoreng karena mengandung lemak yang berlebih.

    Menu cemilan yang sehat adalah makanan yang direbus seperti ubi atau pisang rebus, biskuit gandum, manfaat yoghurt atau dark chocolate.
  • Menyeruput teh dan kopi

    Teh dan kopi biasa menemani keseharian di kantor Anda. Bagi sebagian orang menyeruput teh dan kopi sudah menjadi kebiasaan yang sulit dihilangkan. Bahkan, tubuh terasa tidak bertenaga jika belum menyeruput minuman ini. Mengkonsumsi teh atau kopi boleh-boleh saja asal tidak terlalu banyak.

    Porsi teh atau kopi yang diperbolehkan adalah 1 sendok teh atau kopi dengan gula setengah sendok dan tidak melebihi 2 cangkir sehari. Akan lebih baik jika tidak dicampur creamer atau gula karena akan meningkatkan kalori.
  • Makan malam sehat

    Umumnya, tidak ada aktivitas yang memerlukan banyak energi pada malam hari. Jadi, untuk makan malam, porsi karbohidrat dapat dikurangi. Jika Anda harus lembur dan memilih untuk makan di rumah, untuk menahan rasa lapar, Anda dapat memilih snack yang sehat atau buah-buahan. Menu makan malam yang disarankan adalah sayuran, protein atau buah-buahan.
Dengan menyempatkan makan dengan porsi dan komposisi yang tepat, akan membantu Anda memiliki cukup energi untuk melakukan hari-hari yang sibuk, terhindar dari penyakit, menjaga berat badan tetap ideal dan penampilan fisik tetap terjaga.

Artikel

Bagaimana teknik menyikat gigi yang benar?
  • Sikat dengan tekanan ringan. Menekan terlalu keras pada gigi akan merusak gigi dan gusi. Gusi akan mudah berdarah dan sensitif terserang infeksi. Karena bermasalah, gusi menjadi tidak sempurna untuk menyangga gigi dan bisa mengakibatkan kerusak gigi atau gigi menjadi tanggal.
  • Arah sikatan yang benar. Arah menyikat gigi yang benar adalah vertikal satu arah dari pangkal ke ujung gigi. Tujuannya adalah agar sisa makanan di sela gigi dapat tersapu keluar dan perbatasan gusi-gigi tidak terkikis. Arah sikatan untuk gigi geraham adalah sikat permukaan kunyah dengan gerakan ke kanan-kiri spt menyapu atau gerakan melingkat.
  • Durasi waktu menyikat gigi yang ideal adalah 2-3 menit. Kalau terlalu cepat, gigi akan kurang bersih tetapi kalau terlalu lama dapat mengikis email gigi dan mengiritasi gusi.
  • Gunakan sikat gigi berbulu lembut. Bulu sikat yang keras dan kaku akan merusak email gigii. Pastikan bulu sikat rapi dan tidak keluar dari barisan.
  • Pilih sikat gigi dengan kepala sikat yang kecil. Ukuran kepala sikat yang sesuai dengan rahang akan membuat gigi lebih bersih karena dapat menjangkau bagian terdalam gigi.

Sunday, December 10, 2017

MGMP PAI SMK BANYUWANGI

Kredit?

البيع بالأجل / البيع المؤجل
Jual Beli Dengan Jangka Waktu.

تاريخ الفتوى : 18 رجب 1426 الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعد:
فلقد أجاز مجمع الفقه الإسلامي البيع بالتقسيط في دورة مؤتمره السادس المنعقد في جدة 17شعبان 1410هـ الموافق 14مارس 1990م، وذلك في قراره رقم (53/2/6) بشأن البيع بالتقسيط وفيه: تجوز الزيادة في الثمن المؤجل عن الثمن الحال.... إلخ. انتهى .
Tanggal Fatwa: 18 Rajab 1426H
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah Saw, keluarga dan para shahabatnya. Amma ba’du:
Majma’ al-Fiqh al-Islamy (Lembaga Fiqh Islam) membolehkan jual beli dengan tempo (jangka waktu/kredit), pada konferensi yang keenam yang dilaksanakan di Jeddah pada tanggal 17 Sya’ban 1410H bertepatan dengan 14 Maret 1990M. Dalam keputusan no. 53/2/6 tentang jual beli dengan tempo (jangka waktu). Fatwa dalam masalah ini: boleh tambahan pada harga dengan tempo (jangka waktu) terhadap harga kontan … dan seterusnya. Selesai.
Sumber: Fatawa asy-Syabakah al-Islamiyah, juz: 170, halaman: 250.

س 74: السيارات التي تباع عن طريق التقسيط يزاد في سعرها إذا اشتريتها عن طريق التقسيط بحيث إذا كان سعر السيارة "15 " ألف ريال نقدا تباع على إنسان بأكثر من هذه القيمة عن طريق التقسيط. هل هذا البيع ربا ؟
ج: البيع بالتقسيط لا حرج فيه، إذا كانت الآجال معلومة والأقساط معلومة، ولو كان البيع بالتقسيط أكثر ثمنا من البيع نقدا؛ لأن البائع والمشتري كلاهما ينتفعان بالتقسيط. فالبائع ينتفع بالزيادة والمشتري ينتفع بالمهلة.
وقد ثبت في الصحيحين عن عائشة رضي الله عنها: "أن بريرة رضي الله عنها باعها أهلها بالتقسيط تسع سنوات، لكل سنة أربعون درهما" ، فدل ذلك على جواز بيع التقسيط، ولأنه بيع لا غرر فيه ولا ربا ولا جهالة، فكان جائزا كسائر البيوع الشرعية إذا كان المبيع في ملك البائع وحوزته حين البيع.
Pertanyaan no. 74. Mobil-mobil yang dijual dengan cara kredit, jika saya beli maka harganya bertambah. Jika harga kontan 15 ribu Riyal, maka dijual dengan harga lebih dari itu ketika dijual dengan cara kredit. Apakah ini riba?
Jawaban:
Jual beli kredit itu tidak ada keberatan di dalamnya (boleh), jika waktu dan tambahannya diketahui, meskipun harga kredit lebih mahal daripada kontan. Karena penjual dan pembeli sama-sama mendapat manfaat. Penjual mendapat manfaat tambahan harga dan pembeli mendapat manfaat tempo (jangka waktu).
Disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim bahwa Barirah dijual oleh tuannya dengan cara kredit selama sembilan tahun, satu tahunnya 40 Dirham. Ini menunjukkan bolehnya jual beli kredit. Karena tidak ada unsur gharar (tidak pasti) di dalamnya, juga tidak ada riba dan jahalah (tidak jelas). Maka boleh, sama seperti jual beli lainnya, jika barang yang dijual itu hak milik si penjual dan berada dalam kekuasaannya saat transaksi jual beli berlangsung.
(Sumber: Majmu’ Fatawa Bin Baz, juz: 17, halaman: 196).

MGMP PAI SMK BANYUWANGI

Anak Kecil Shalat di Masjid.




يجوز صلاة الصبي المميِّز في أثناء الصف بعد أن يؤدَّب ويعلم احترام المسجد والمصلين بشرط الأمن من العبث ، وبشرط الطهارة الكاملة ، والأولى أن يكون الصبيان خلف الرجال إلا إذا خيف من اجتماعهم كثرة اللعب والضحك الذي يشوش على المصلين فالواجب تفريقهم ، فأما من دون التمييز فلا يُمكَّنون من دخول المسجد وقت الصلاة أو أثناء الخطبة فإنهم لا يعرفون حرمة المسجد .
Boleh hukumnya anak kecil yang telah mumayyiz (dapat membedakan baik dan buruk) berada di tengah shaf, jika anak tersebut telah dididik dan diajarkan memuliakan masjid, dengan syarat: aman dari kesia-siaan dan suci secara sempurna.
Lebih utama jika anak-anak kecil itu berada di belakang laki-laki dewasa, kecuali jika perkumpulan mereka itu dikhawatirkan menyebabkan mereka banyak bermain dan tertawa sehingga mengganggu orang yang shalat, maka mereka wajib dipisah.
Adapun anak yang belum sampai usia tamyiz (tidak dapat membedakan baik dan buruk, maka mereka tidak diberi kesempatan untuk masuk masjid, baik ketika shalat sedang berlangsung atau ketika khutbah, karena mereka tidak mengerti kemuliaan masjid.
Sumber:
الكتاب : فتاوى إسلامية لأصحاب الفضيلة العلماء
سماحة الشيخ عبدالعزيز بن عبدالله بن باز
فضيلة الشيخ محمد بن صالح بن عثيمين
فضيلة الشيخ عبدالله بن عبدالرحمن الجبرين
إضافة إلى اللجنة الدائمة وقرارات المجمع الفقهي المحقق : محمد بن عبدالعزيز المسند
Kumpulan Fatwa Para Ulama:
Syaikh Abdul Aziz ibn Baz
Syaikh Muhammad Shalih ibn ‘Utsaimin
Syaikh Abdullah ibn ‘Abdirrahman al-Jibrin
Juz.I, hal.432.

MGMP PAI SMK BANYUWANGI

ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BUDI PEKERTI (PAI)
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
KABUPATEN BANYUWANGI



MUKADIMAH

Dengan Rahmat Allah Swt. Tuhan Yang Maha Esa.
Kami guru Pendidikan Agam Islam dan Budi Pekerti SMK Kabupaten Banyuwangi, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt., Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar. Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madya Mangun Karso, Tutwuri Handayani, Ballighu ‘Ani Walau Ayah”, maka kami para guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMK Kabupaten Banyuwangi bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BUDI PEKERTI SMK Kabupaten Banyuwangi, yang disingkat MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA DAN DASAR
Pasal 1
Nama
Nama Organisasi profesi ini adalah Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam  SMK Kabupaten Banyuwangi, yang kemudian disingkat MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi.
Pasal 2
Dasar
Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam  SMK Kabupaten Banyuwangi didirikan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Kepala Kementerian Agama Nomor: ....................................... dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Nomor: ............................................ tentang Pengurus Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam  (PAI) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Periode 2017-2020.

BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
1.      MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi berkedudukan di Kabupaten Banyuwangi mewakili seluruh  SMK di Kabupaten Banyuwangi.
2.      MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.
3.      MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi bersifat sebagai forum komunikasi MGMP pada tingkat Kelompok Kerja Wilayah Kabupaten.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi ini adalah :
1.      Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dan sebagainya.
2.      Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagai pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3.      Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih professional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
4.      Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5.      Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetansi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP Kabupaten Banyuwangi.
6.      Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7.      Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP Kabupaten Banyuwangi.

BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur Organisasi, Susunan Pengurus dan Fungsi Organisasi MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan Kewajiban Pengurus MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi adalah :
1.      Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2.      Bilamana Ketua 1 berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Ketua 2 dapat mewakili Ketua 1 dengan hak dan kewajiban yang sama.
3.      Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi.
4.      Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan fungsi kesekretariatan, khususnya surat menyurat dalam organisasi.
5.      Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.





BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa Kepengurusan
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi adalah:
1.      Periode Jabatan Pengurus adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2.      Pengurus dipilih langsung oleh Anggota.
3.      Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
4.      Khusus untuk jabatan ketua maksimal dua periode kepengurusan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi adalah:
1.      Anggota MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi terdiri dari Guru-guru PAI yang mengajar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti tingkat SMK se-Kabupaten Banyuwangi di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama.
2.      Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota
Kewajiban dan Hak Anggota MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi adalah :
   1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi
   2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi
   3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi
   4. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
   5. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalisme-nya.
   6. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
   7. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.



BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
A.  Kegiatan Rutin :
1. Pertemuan Rutin MGMP PAI dan BP Tingkat Sekolah disesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing
2. Pertemuan Rutin MGMP PAI dan BP Tingkat Korwil tiap Bulan hari Senin Minggu pertama
3. Pertemuan Rutin MGMP PAI dan BP Tingkat Kabupaten minimal dua kali dalam satu semester
B.  Kegiatan Bidang
1. Bidang Kurikulum
- Penyusunan Silabus dan Rencana Program Pembelajaran
- Penyusunan Modul PAI dan BP
- Pengembangan Pendekatan, Strategi, Model dan Metode Pembelajaran
- Analisis Kurikulum
- Penyusunan instrument evaluasi pembelajaran
- Pembahasan kisi-kisi dan soal Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN)
2. Bidang Penelitian dan Pengembangan Profesi
     - Pelatihan Penulisan Karya Tulis Ilmiah
     - Seminar, Lokakarya, paparan hasil penelitian dan diskusi
     - Pendidikan dan Pelatihan berjenjang
     - Penerbitan jurnal MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi
- Penyusunan Website MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi
- Forum Diskusi MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi
- Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
- Professional Learning Community (komunitas belajar professional)
3. Bidang Kegiatan
            - Pentas PAI
- KIR Islami
- Kemah ROHIS
- PHBI
- Halal bi Halal
4. Bidang Humas/Korwil
- Mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan semua kegiatan ditiap wilayah (utara, tengah, barat) secara internal kepada anggota.
- Mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan semua kegiatan ditiap wilayah (utara, tengah, barat) secara eksternal kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait


BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
1.      Program Kerja MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
2.      Prinsip-prinsip program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 12
1.      Pembiayaan MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.
2.      Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PENJAMIN MUTU DAN PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Penjamin Mutu dan Pelaporan
1.      Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2.      Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
3.      Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
4.      Laporan meliputi subtansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi, ketua MKKS, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
1.      Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.      Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Anggota MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi.
3.      Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh dua pertiga Anggota yang hadir.
4.      Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.

Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan dan disahkan dalam Rapat Anggota MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi.
Pasal 16
Pembubaran
1.      Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.      Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi.
3.      Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi yang hadir dan diketahui oleh Kepala Kemenag. Kabupaten.








BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1.      Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru Pendidikan Agam Islam di Kabupaten Banyuwangi, tanggal      Nopember 2014.
2.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Banyuwangi, 5 Pebruari 2015
Pimpinan Sidang Komisi AD/ART


___________________________

Disahkan di : Banyuwangi
Kasi PAIS Kemenag.
Kabupaten Banyuwangi,


Drs. Dimyati, MPd
NIP.
Ketua MGMP PAI SMK
Kabupaten Banyuwangi,



Farid Wajdy, S.AG, M.PdI
NIP.




ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM  (PAI)
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
KABUPATEN BANYUWANGI


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini berpedoman kepada Anggaran Dasar Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMK Kabupaten Banyuwangi yang isinya bersifat teknis dan merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi dibentuk pada tingkat Kabupaten dengan membawahi MGMP Sekolah.
Pasal 3
Sifat
MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi bersifat kekeluargaan dan keilmuan profesional atas dasar cita-cita bersama untuk memajukan bidang keilmuan agama Islam SMK Kabupaten Banyuwangi baik untuk guru maupun siswa.
Pasal 4
Program Kerja
1.      Program kerja adalah karya nyata organisasi yang harus dilakukan pengurus dalam satu periode.
2.      Program kerja tersebut dapat dilaksanakan oleh organisasi sendiri dengan kerja sama dengan organisasi – organisasi lain.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
Susunan Pengurus
Pengurus merupakan eksekutif tertinggi yang bersifat kolektif dengan susunan sebagai berikut :
1.      Pelindung                       : -     Kepala Kemenag. Kab. Banyuwangi.
    -          Kepala Dinas Pendidikan Kab. Banyuwangi.

2.      Pembina                         : -     Kasi PAIS Kemenag. Kab. Banyuwangi.
    -          Ketua MKKS SMK Kab. Banyuwangi.
3.      
Pasal 6
Pelindung
Pelindung MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi dijabat oleh Kepala Kantor Kemenag. Kabupaten Banyuwangi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi.
Pasal 7
Pembina
Pembina MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi dijabat oleh Kasi. PAIS Kemenag. Kabupaten Banyuwangi dan Ketua MKKS SMK Kabupaten Banyuwangi.
Pasal 8
Mekanisme Kerja
1.      Hubungan MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi dengan Kepala Kantor Kemenag. Kabupaten Banyuwangi dan dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi bersifat Pelindung dan Penasehat.
2.      Hubungan MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi dengan Kasi PAIS Kemenag. Kabupaten Banyuwangi dan Ketua MKKS SMK Kabupaten Banyuwangi bersifat Pengarahan dan Pembinaan.
Pasal 9
Ketua MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi harus berlatar belakang sebagai pendidik mata pelajaran Pendidikan Agama Islam SMK di Banyuwangi.
Pasal 10
Ketua membawahi sekretaris, bendahara dan bidang-bidang tertentu dalam organisasi.

Pasal 11
Pengurus bidang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Pasal 12
Persyaratan Pengurus
1.      Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus telah menunjukkan aktifitas pada jajaran kepengurusan MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
2.      Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus aktif dalam setiap kegiatan yang diadakan oleh MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi.
Pasal 13
Pengurus dibentuk oleh formatur yang dipilih atau melalui pemilihan secara langsung oleh anggota pada Sidang Anggota MGMP.
Pasal 14
Pengurus MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi dibentuk oleh rapat MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi, melalui pemilihan secara langsung dengan masa jabatan/ masa bakti selama 4 tahun.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 15
Syarat menjadi anggota adalah:
1.      Masih aktif menjadi guru PAI dan BP
2.      Mengajar di wilayah kabupaten Banyuwangi
Pasal 16
Anggota akan kehilangan keanggotaannya, apabila :
1.      Meninggal dunia.
2.      Tidak menjadi guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMK di Kabupaten Banyuwangi.
BAB V
SIDANG ANGGOTA MGMP DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 17
Sidang Anggota
Sidang Anggota berfungsi untuk :
1.      Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus.
2.      Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.      Menyusun Program Kerja
4.      Memilih Pengurus.
5.      Mengesahkan Tata Tertib.
Pasal 18
Sidang Istimewa Anggota MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi
1.      Sidang Istimewa Anggota MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi dilaksanakan apabila :
a.       Terjadi penyimpangan AD / ART.
b.      Diusulkan oleh dua pertiga dari anggota MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi.
2.      Kekuasaan dan wewenang Sidang Istimewa Anggota MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi sama dengan Sidang Anggota MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi.
Pasal 19
Rapat – rapat
Rapat – rapat dilaksanakan untuk :
1.      Mengevaluasi Program Kerja.
2.      Menjabarkan kembali Program Kerja.
3.      Melakukan konsolidasi organisasi.
4.      Mengeluarkan pokok – pokok pikiran untuk mensukseskan tujuan organisasi.
Pasal 20
Tata Tertib Sidang dan Rapat
1.      Sidang Anggota MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
2.      Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setahun sekali.
3.      Pertemuan MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali satu semester.
4.      Rapat dianggap sah kalau dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota.
5.      Apabila quorum tidak tercapai untuk rapat yang kedua, maka atas dasar musyawarah anggota – anggota yang hadir rapat dianggap sah.
6.      Keputusan rapat dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.
7.      Tata tertib dan rapat-rapat ditentukan oleh panitia pengarah dengan persetujuan peserta siding / rapat.
BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
nPasal 21
Semua penerimaan dan pengeluaran organisasi harus dipertanggungjawabkan pada pertemuan MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi.






BAB VII
LAMBANG DAN STEMPEL
Pasal 22
Lambang organisasi dan stempel berbentuk bundar bertuliskan MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi.
BAB VIII
PENUTUP
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak disahkan oleh Sidang Anggota MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi.






Disahkan di : Banyuwangi
Kasi PAIS Kemenag.
Kabupaten Banyuwangi,


Drs. Dimyati, MPd
NIP.
Ketua MGMP PAI SMK
Kabupaten Banyuwangi,



Farid Wajdy, S.AG, M.PdI
NIP.




PENGURUS MGMP PAI SMK KAB. BANYUWANGI PERIODE 2017-2020

SUSUNAN PENGURUS MGMP PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BUDI PEKERTI 
(PAI) SMK  KABUPATEN BANYUWANGI PERIODE 2017-2020

NO
JABATAN
NAMA
UNIT KERJA
1
Pelindung

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi

Kepala Dinas Kabupaten Banyuwangi
2
Pembina

Kepala Seksi PAIS Kemenag Kabupaten Banyuwangi

Ketua MKKS SMK Kabupaten Banyuwangi
3
Ketua 1


4
Ketua 2


5
Sekretaris 1


6
Sekretaris 2


7
Bendahara 1


8

Bendahara 2



9
Bidang Kurikulum







10
Bidang  Penelitian dan Pengembangan Profesi







11
Bidang  Kegiatan






12
Bidang Humas/Korwil